Lampiran I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 29/PMK.04/2008
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR KEPERLUAN
LEMBAGA KEPRESIDENAN

NOMOR NAMA
BARANG
URAIAN
1 2 3
1 Kendaraan Dinas Khusus Kepresidenan
(a) Helikopter;
(b) Pesawat terbang;
(c) Mobil Kepresidenan;
(d) Perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI












Lampiran II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 29/PMK.04/2008
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR KEPERLUAN
DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TNI

NOMOR NAMA
BARANG
URAIAN
1 2 3
I. Alat Utama
1 Kendaraan Khusus/Tempur
(a) Tank;
(b) Panser;
(c) Kendaraan angkut tank;
(d) Kendaraan penarik meriam;
(e) Kendaraan patroli khusus;
(f) Truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik dan angkut hewan;
(g) Kendaraan penarik radar;
(h) Kendaraan komando;
(i) Kendaraan taktis (Rantis);
(j) Kendaraan penarik peluru kendali;
(k) Perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.
2 Senjata
(a) Infantri, Artileri, Kavaleri;
(b) Senjata Peluru Kendali;
(c) Sistem Senjata Udara;
(d) Sistem Senjata Kapal.
3 Amunisi
(a) Infantri, Artileri, Kavaleri;
(b) Ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya;
(c) Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal;
(d) Terpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil.
4 Pesawat Terbang
(a) Fixed Wings, Rotary Wings;
(b) Pesawat tanpa awak.
5 Alat Berat
(a) Fuel Tank Truck, Dump Truck, Trailer, Shop Maintenance Truck;
(b) Dozer, Crane, Motor Grader, Wheel Loader, Wheel Roller;
(c) Rock Crusher, Mixer;
(d) Pontoon Brigde, Bailley Bridge;
(e) Exavator, Bachoe Loader, Front Loader, Finisher, Molen;
(f) Forklift, Farm Tractor;
(g) Perkakas/unit penjernih air.
6 Penjinak Bahan Peledak
(a) Metal Detector;
(b) Demolition Set;
(c) Kendaraan Penjinak Ranjau.
7 Perlengkapan Tempur Perorangan
(a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
(b) Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen;
(c) Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung;
(d) Perlengkapan perang nubika;
(e) Kompas, Teropong, Kendali Tembak;
(f) Jaket/Rompi Anti Peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helmet.
8 Radar
(a) Radar darat, radar laut dan radar udara;
(b) Radar perlengkapan bermesin.
9 Kapal Kapal Atas Air dan Kapal Bawah Air.
II. Alat Pendukung
1 Peralatan Fasilitas Pangkalan (Statis dan mobile)
(a) Peralatan Dock Kapal, Peralatan Refuilling Unit, Flow meter, Peralatan Tambat;
(b) Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran;
(c) Floating Crane, Kapal Keruk, Tongkang;
(d) Kapal Tunda, Kapal Keruk, Tongkang
(e) Mesin Pembangkit Kapal, Peralatan Angkat dan Angkut;
(f) Ground Support Equipment, Runway Sweeper;
(g) Peralatan meteorologi dan lalulintas udara, flood light;
(h) Arresting Barrier, Pump;
(i) Peralatan SAR
2 Komunikasi dan Navigasi
(a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, repeater;
(b) Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
(c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, GPS Laut dan PGS Udara;
(d) Alat Komunikasi Khusus;
(e) Alat deteksi bawah air;
(f) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link;
(g) kamera Surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable);
(h) Alat deteksi dan surveillance lainnya;
(i) Central Battery, Local Battery (Telephone System);
(j) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder;
(k) Processor/Bilik Hitung tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler;
(l) Echo Sounder;
(m) Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Keyer);
(n) Gyrocompass;
(o) Tiang Antena.
3 Peralatan Survey dan Pemetaan
(a) Peralatan Hidrografi, Topografi;
(b) Peralatan Survei dan Pemotretan Udara;
(c) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika.
4 Peralatan Kesehatan
(a) Peralatan Kedokteran;
(b) Peralatan Produksi Farmasi.
5 Peralatan Laboratorium
(a) Lab Senjata dan Amunisi;
(b) Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin;
(c) Lab Kesehatan, Lab Kriminal, dan identifikasi;
(d) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic;
(e) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.
6 Peralatan Pendidikan
(a) Simulator;
(b) Alat instruksi alut;
(c) Alat demonstrasi.
7 Peralatan Publikasi
(a) Technical order, manuals, services bulletin;
(b) Buku besar pembedaan;
(c) Peta navigasi.
8 Kendaraan Bermotor
(a) Kendaraan unit kesehatan;
(b) Kendaraan patroli beroda dua dengan kapasitas silinder di atas 350 CC;
(c) Kendaraan angkut truck.
9 Kendaraan atas air
(a) Sekoci pendarat;
(b) Sekoci Karet;
(c) Landing Craft Vehicle Personel (LCVP), Landing Craft Machine;
(d) Hidrofoil.
10 Hewan Khusus
(a) Anjing;
(b) Kuda;
(c) Burung Merpati.
III. Bahan Pendukung
1 Minyak Pelumas Minyak pelumas dan grease non Pertamina untuk alat utama dan alat pendukung.
2 Zat Kimia
(a) Cat, cairan pelapis, pembersih dan pelindung untuk alat utama dan alat pendukung;
(b) Cairan dan gas untuk keperluan sistem pendingin;
(c) Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi dan laboratorium;
(d) Zat kimia (aditive) untuk pencampur bahan bakar dan pelumas.
IV. Suku Cadang
1 Suku Cadang Alat Utama
(a) Suku cadang kendaraan tempur;
(b) Suku cadang senjata dan amunisi;
(c) Suku cadang pesawat terbang dan kapal;
(d) Suku cadang alat berat;
(e) Suku cadang penjinak bahan peledak;
(f) Suku cadang perlengkapan tempur perorangan;
(g) Suku cadang radar;
(h) Suku cadang rudal.
2 Suku Cadang Alat Pendukung
(a) Suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (statis dan mobile);
(b) Suku cadang komunikasi dan navigasi;
(c) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan;
(d) Suku cadang peralatan kesehatan;
(e) Suku cadang peralatan laboratorium;
(f) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi;
(g) Suku cadang kendaraan atas air dan kendaraan bermotor;
(h) Suku cadang alat musik dan suku cadang perlengkapan hewan khusus.








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Lampiran III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 29/PMK.04/2008
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR KEPERLUAN KEPOLISIAN NEGARA RI

NOMOR NAMA
BARANG
URAIAN
1 2 3
I. Alat Utama
1 Kendaraan Khusus
(a) Armour Personal Carrier;
(b) Disaster Accident and Rescue Engineering Vehicle (DARE-V);
(c) Mobil penjinak ranjau/bahan peledak;
(d) Traffic Accident Squad (TAS);
(e) Kendaraan water canon;
(f) Kendaraan dakhura;
(g) Kendaraan labfor lapangan;
(h) Kendaraan lab identifikasi lapangan;
(i) Kendaraan crime squad/kendaraan wanteror;
(j) Kendaraan tahanan;
(k) Kendaraan komando yang dipergunakan untuk operasional Kapolri, Korp Brimob, dan Kasatwil.
2 Senjata Api
(a) Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang;
(b) Senjata mesin, senjatakapal patroli;
(c) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh;
(d) Senjata laras licin;
(e) Louncher granat, gas air mata;
(f) Senjata Isyarat.
3 Amunisi
(a) Amunisi kaliber kecil;
(b) Mesiu;
(c) Granat gas air mata, peluru gas air mata;
(d) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur;
(e) Bahan peledak, peralatan arsenal;
(f) Sumbu-sumbu peledak.
4 Pesawat Terbang
(a) Fixed Wings, Rotary Wings;
(b) Pesawat Latih
(c) Glider, parasut dan sarana bantuan darat (ground support equipment).
5 Penjinak Bahan Peledak
(a) Metal Detector;
(b) Demolition Set;
(c) Explosive Detector;
(d) Bom Basket, Bom Blanket;
(e) Robot Jihandak, Boom Tool Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak sejenis lainnya.
6 Perlengkapan Tempur Perorangan
(a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
(b) Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan intelijen;
(c) Perlengkapan perang nubika;
(d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak;
(e) Jaket/Rompi Anti Peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helmet.
(f) Perlengkapan Dakhura, Perlengkapan Khusus Jihandak, Perlengkapan Khusus Anti Radiasi;
(g) Perlengkapan SAR Darat/Gunung, Perlengkapan SAR Air/Laut;
(h) Perlengkapan khusus deteksi narkoba dan perlengkapannya;
(i) Perlengkapan pasukan khusus, Mobile Security, Barrier.
7 Radar
(a) Radar darat, radar laut dan radar udara;
(b) Radar perlengkapan bermesin.
8 Kapal
(a) Kapal untuk pergeseran pasukan;
(b) Kapal Patroli kelas A, B dan C;
(c) Alat apung lainnya
II. Alat Pendukung
1 Peralatan Fasilitas Pangkalan (Statis dan mobile)
(a) Peralatan Dock Kapal, Peralatan Refuilling Unit, Peralatan Tambat;
(b) Pemadam Kebakaran;
(c) Floating Crane;
(d) Kapal Tunda, Kapal Keruk, Tongkang
(e) Mesin pembangkit kapal, peralatan angkat dan angkut;
(f) Ground Support Equipment, Runway Sweeper;
(g) Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, flood light;
(h) Arresting Barrier, Pump;
2 Komunikasi dan Navigasi
(a) Alat deteksi bawah air;
(b) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link;
(c) Camera Surveillance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable);
(d) Central Battery, Local Battery (Telephone System);
(e) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder;
(f) Processor/Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler;
(g) Echo Sounder;
(h) Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Keyer);
(i) Gyrocompass;
(j) Mobile Phone Detection/Intercept;
(k) Wall Monitoring Equipment;
(l) Tiang Antena
3 Peralatan Survey dan Pemetaan
(a) Peralatan Topografi, Peralatan Survey Dan Pemotretan Udara;
(b) Peralatan Grafika;
(c) Kamera bawah air.
4 Peralatan Kesehatan
(a) Peralatan Kedokteran;
(b) Peralatan Produksi Farmasi.
5 Peralatan Laboratorium
(a) Lab Senjata dan Amunisi;
(b) Lab Elektronika, Lab Kimia; 
(c) Lab Mesin;
(d) Lab Kesehatan; 
(e) Lab Photographi Kepolisian, Lab Kriminal, dan Identifikasi;
(f) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar;
(g) Lab Avionic, Lab Presisi, Lab Kapal.
6 Peralatan Pendidikan
(a) Simulator, Alat Instruksi Alut;
(b) Alat Demonstrasi.
7 Peralatan Publikasi
(a) Technical order, services bulletin;
(b) Buku Besar Pembedaan;
(c) Peta Navigasi.
8 Kendaraan Bermotor
(a) Kendaraan unit kesehatan;
(b) Kendaraan patroli beroda 4 (empat);
(c) Kendaraan patroli beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder di atas 350 CC;
(d) Kendaraan angkut truck;
(e) Kendaraan angkut satwa.
9 Kendaraan atas air
(a) Sekoci pendarat;
(b) PerahuKaret;
(c) Landing Craft Vehicle Personel (LCVP); 
(d) Landing Craft Machine (LCM);
(e) Hidrofoil.
10 Hewan Khusus
(a) Anjing;
(b) Kuda;
(c) Burung Merpati.
III. Bahan Pendukung
1 Minyak Pelumas Minyak pelumas dan grease non Pertamina untuk kendaraan taktis, pesawat terbang, kapal dan kendaraan khusus lainnya
2 Bahan Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Peralatan yang diperlukan untuk pendukung pembuatan SIM, STNK dan BPKB.
IV. Suku Cadang
1 Suku Cadang Alat Utama
(a) Suku cadang kendaraan taktis;
(b) Suku cadang senjata dan amunisi;
(c) Suku cadang pesawat terbang dan kapal;
(d) Suku cadang alat berat;
(e) Suku cadang alut intel dan sandi;
(f) Suku cadang penjinak bahan peledak;
(g) Suku cadang perlengkapan perorangan/lapangan;
(h) Suku cadang radar;
2 Suku Cadang Alat Pendukung
(a) Suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (statis dan mobile);
(b) Suku cadang komunikasi dan navigasi;
(c) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan;
(d) Suku cadang peralatan kesehatan;
(e) Suku cadang peralatan laboratorium;
(f) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi;
(g) Suku cadang kendaraan atas air dan kendaraan bermotor;
(h) Suku cadang alat musik; 
(i) Suku cadang perlengkapan hewan khusus.








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Lampiran IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 29/PMK.04/2008
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR
KEPERLUAN BADAN INTELIJEN NEGARA

NOMOR NAMA
BARANG
URAIAN
1 2 3
I. Alat Utama
1 Senjata Api
(a) Senjata genggam;
(b) senjata laras panjang;
(c) senjata pinggang;
(d) Senjata Isyarat.
2 Amunisi Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, senjata pinggang dan senjata isyarat.
3 Perlengkapan Tempur Perorangan
(a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
(b) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen;
(c) Perlengkapan keamanan kerja;
(d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak;
(e) Jaket/rompi anti peluru.
4 Komunikasi dan Navigasi
(a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater;
(b) Facsimile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
(c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, GPS Laut dan PGS Udara;
(d) Alat Komunikasi Khusus.
II. Alat Pendukung
1 Peralatan Survey dan Pemetaan
(a) Peralatan Hidrografi, Topografi;
(b) Peralatan survei dan Pemotretan Udara;
(c) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika.
2 Peralatan Laboratorium
(a) Lab Senjata dan Amunisi;
(b) Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin; 
(c) Lab Kesehatan, Lab Kriminal, dan Identifikasi; 
(d) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic;
(e) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.
3 Peralatan Pendidikan
(a) Simulator;
(b) Alat Demonstrasi.
4 Peralatan Publikasi
(a) Technical order, services bulletin;
(b) Buku Besar Pembedaan;
(c) Peta Navigasi.
III. Bahan Pendukung
1 Zat Kimia Zat Kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi dan laboratorium
IV. Suku Cadang
1 Suku Cadang Alat Utama
(a) Suku cadang senjata dan amunisi;
(b) Suku cadang perlengkapan tempur perorangan;
(c) Suku cadang radar.
2 Suku Cadang Alat Pendukung
(a) Suku cadang komunikasi dan navigasi;
(b) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan;
(c) Suku cadang peralatan laboratorium;
(d) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi.








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Lampiran V
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 29/PMK.04/2008
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR KEPERLUAN LEMBAGA SANDI NEGARA

NOMOR NAMA
BARANG
URAIAN
1 2 3
I. Peralatan Sandi
1 Mesin Sandi
(a) Berbasis Data;
(b) Berbasis Voice meliputi radio dan telepon (desk phone dan mobile phone);
(c) Berbasis teks/fax
2 KDC NDA Alat pembangkit kunci/random key generator
3 KDC SA Alat pendistribusi kunci
II. Peralatan Kripto Analisis
1 Alat Monitoring Alat untuk memantau komunikasi melalui radio, telepon, internet, satelit yang digunakan sebagai alat bantu analisis sinyal.
2 Alat Traffic Analysist Alat untuk mengamati lalu lintas data pada jaringan internet.
3 Code Breaker Super Computer Alat bantu untuk menyelesaikan perhitungan dalam skala besar yang tidak dapat diselesaikan oleh komputer biasa.
III. Alat Pendukung Utama
1 Counter surveillance
(a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu;
(b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan;
(c) Alat untuk menangkap/mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu;
(d) Alat untuk mendisplay/menampilkan hasil monitoring;
(e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan.
2 Jammer
(a) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu;
(b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu.
3 Tempest Alat pendukung suatu ruangan yang dapat mengendalikan atau meniadakan pancaran gelombang elektromagnetik yang keluar ataupun masuk ke ruangan tersebut.
IV. Suku Cadang
1 Suku Cadang Palsan Suku cadang mesin sandi, KDC NDA dan KDC SA.
2 Suku Cadang Peralatan Kripto Analysist Suku cadang alat monitoring, alat traffic analysist dan code breaker.
3 Suku Cadang Alat pendukung Utama Suku cadang counter-surveillance, jammer, dan tempest.








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Tembusan :
  1. Menteri Keuangan
  2. Direktur Jenderal Pertahanan dan Keamanan
  3. Paban VI
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan
  5. (Kepala KPBC/KPU)
  6. .....










* Nomor : KEP-           /WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No.  (Nomor SP) tanggal (Tgl SP) dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (No. Permen) (tanggal); PPN, PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 serta PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tempat), (tanggal)
a.n.



Menteri Keuangan
KPPBC/KPU .............,

(Nama)
(NIP)
 








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Lampiran VI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 29/PMK.04/2008
  TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Kepada :
(Direktur Jenderal Bea dan Cukai/
Kepala KPPBC/KPU .................
(nama kantor tempat pemasukan))

Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dinyatakan berikut ini :

MARKAS BESAR
TENTARA NASIONAL INDONESIA
SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
(SP-2)
Nomor  :
Tanggal:
No. Urut Pesawat/Kapal No. B/L/AWB Nomor Kontrak Nomor L/C Jenis Barang Jumlah Barang Invoice Harga  Keterangan Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



                 


Catatan :
  1. Atas pemasukan barang tersebut, harap dapat diperlakukan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.04/2008 tanggal ..........
  2. Barang impor dimaksud khusus dipergunakan untuk keperluan/perlengkapan Tentara Nasional Indonesia.
  Yang Menyatakan :
a.n.




KEPALA STAF UMUM TNI
ASISTEN LOGISTIK

(Nama)
(Pangkat)

Lampiran :
  1. (dokumen pelengkap pabean)
  2. (kontrak pengadaan)

(*Hanya diisi oleh KPPBC/KPU dalam hal pembebasan diberikan oleh
KPPBC/KPU)




Tembusan :
  1. Menteri Keuangan
  2. Kepala Staf umum TNI
  3. Direktur Jenderal Pertahanan dan Keamanan
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan
  5. (Kepala KPBC/KPU)
  6. Paban VI/Angslog TNI
  7. .....










  * Nomor : KEP-           /WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No.  (Nomor SP) tanggal (Tgl SP) dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (No. Permen) (tanggal); PPN, PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 serta PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tempat), (tanggal)
a.n.




Menteri Keuangan
KPPBC/KPU .............,

(Nama)
(NIP)
 








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI














  Lampiran VII
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 29/PMK.04/2008
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Kepada :
(Direktur Jenderal Bea dan Cukai/
Kepala KPPBC/KPU .................
(nama kantor tempat pemasukan))

Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dinyatakan berikut ini :

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(SP-3)
Nomor  :
Tanggal:
No. Urut Pesawat/Kapal No. B/L/AWB Nomor Kontrak Nomor L/C Jenis Barang Jumlah Barang Invoice Harga  Keterangan Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



                 


Catatan :
  1. Atas pemasukan barang tersebut, harap dapat diperlakukan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.04/2008 tanggal ..........
  2. Barang impor dimaksud khusus dipergunakan untuk keperluan/perlengkapan Kepolisian Negara Republik  Indonesia.
  Yang Menyatakan :
a.n.




KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DEPUTI LOGISTIK

(Nama)
(Pangkat)

Lampiran :
1. (dokumen pelengkap pabean)
2. (kontrak pengadaan)

(*Hanya diisi oleh KPPBC/KPU dalam hal pembebasan diberikan oleh
KPPBC/KPU)




Tembusan :
  1. Menteri Keuangan
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan
  4. Irwasum Polri
  5. (Kepala KPBC/KPU)
  6. .....










* Nomor : KEP-           /WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No.  (Nomor SP) tanggal (Tgl SP) dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (No. Permen) (tanggal); PPN, PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 serta PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tempat), (tanggal)
a.n.




Menteri Keuangan
Kepala KPPBC/KPU .............,

(Nama)
(NIP)
 








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Lampiran VIII
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 29/PMK.04/2008
  TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Kepada :
(Direktur Jenderal Bea dan Cukai/
Kepala KPPBC/KPU .................
(nama kantor tempat pemasukan))

Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dinyatakan berikut ini :

BADAN INTELIJEN NEGARA SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR
BADAN INTELIJEN NEGARA
(SP-4)
Nomor  :
Tanggal:
No. Urut Pesawat/Kapal No. B/L/AWB Nomor Kontrak Nomor L/C Jenis Barang Jumlah Barang Invoice Harga  Keterangan Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
 


                 


Catatan :
  1. Atas pemasukan barang tersebut, harap dapat diperlakukan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.04/2008 tanggal ..........
  2. Barang impor dimaksud khusus dipergunakan untuk keperluan/perlengkapan Badan Intelijen Negara.
Yang Menyatakan :
a.n.




KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
DIREKTUR LOGISTIK

(Nama)
(Pangkat)

Lampiran :
1. (dokumen pelengkap pabean)
2. (kontrak pengadaan)

(*Hanya diisi oleh KPPBC/KPU dalam hal pembebasan diberikan oleh
KPPBC/KPU)




Tembusan :
  1. Menteri Keuangan
  2. Kepala Badan Intelijen Negara
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan
  4. (Kepala KPBC/KPU)
  5. .....










* Nomor : KEP-           /WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No.  (Nomor SP) tanggal (Tgl SP) dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (No. Permen) (tanggal); PPN, PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 serta PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tempat), (tanggal)
a.n.




Menteri Keuangan
Kepala KPPBC/KPU .............,

(Nama)
(NIP)
 








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI













Lampiran IX
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 29/PMK.04/2008
  TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Kepada :
(Direktur Jenderal Bea dan Cukai/
Kepala KPPBC/KPU .................
(nama kantor tempat pemasukan))

Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dinyatakan berikut ini :

LEMBAGA SANDI NEGARA SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
(SP-5)
Nomor  :
Tanggal:
No. Urut Pesawat/Kapal No. B/L/AWB Nomor Kontrak Nomor L/C Jenis Barang Jumlah Barang Invoice Harga  Keterangan Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
 


                 


Catatan :
  1. Atas pemasukan barang tersebut, harap dapat diperlakukan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.04/2008 tanggal ..........
  2. Barang impor dimaksud khusus dipergunakan untuk keperluan/perlengkapan Lembaga Sandi Negara.
Yang Menyatakan :
a.n.




KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
SEKRETARIS UTAMA

(Nama)
(Pangkat)

Lampiran :
1. (dokumen pelengkap pabean)
2. (kontrak pengadaan)

(*Hanya diisi oleh KPPBC/KPU dalam hal pembebasan diberikan oleh
KPPBC/KPU)




Tembusan :
  1. Menteri Keuangan
  2. Kepala Lembaga Sandi Negara
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan
  4. (Kepala KPBC/KPU)
  5. .....










* Nomor : KEP-           /WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No.  (Nomor SP) tanggal (Tgl SP) dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (No. Permen) (tanggal); PPN, PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 serta PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tempat), (tanggal)
a.n.




Menteri Keuangan
Kepala KPPBC/KPU .............,

(Nama)
(NIP)
 








Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI